digunakan untuk mengajukan cuti tahunan/cuti sakit/cuti alasan penting (isi surat disesuaikan). Wajib diparaf oleh Kasubpokja masing-masing.
digunakan untuk izin tidak masuk kerja atas alasan mendesak atau izin karena sakit (isi surat disesuaikan). Harap untuk menyertakan lampiran. Wajib diparaf oleh Kasubpokja masing-masing.
digunakan untuk Nota Dinas Internal, yaitu naskah yang ditujukan ke Internal Perpustakaan Nasional RI. Naskah ini tidak menggunakan Kop Surat. (seperti Surat Permohonan Internal, Surat Persetujuan Penggunaan Ruangan)
digunakan untuk Nota Dinas Eksternal, yaitu naskah yang ditujukan ke Eksternal Perpustakaan Nasional RI, dan juga UNDANGAN serta SURAT TUGAS. Naskah ini menggunakan Kop Surat. (seperti Surat Tugas, Undangan, Surat Permohonan Eksternal, Jawaban Surat Eksternal)
digunakan untuk pengajuan Uji Kompetensi untuk syarat kenaikan jabatan
digunakan untuk mengundang peserta pada suatu kegiatan
digunakan untuk membuat surat tugas/perintah